.jpg)
Pemdes.bangsri - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan aspirasi, BPD diharapkan mampu menciptakan pemerintahan desa yang partisipatif, demokratis, dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sesuai UU No. 3 Tahun 2024 masa jabatan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun yang dikukuhkan melalui SK Bupati/Walikota. Anggota BPD Desa Bangsri terdiri dari: Ketua (Syamsul Hidayat), Wakil (Khoirul Anas), Sekretaris (Husnuddin), Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan (Sudarso), Anggota (Syaiful Anas), Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat (Fajar Mukti), Anggota (Nur Asiyaten). (nuf)