Pemdes.bangsri- Masa jabatan Ketua RT dan RW di Desa Bangsri adalah 5 tahun sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 39 Tahun 2023 dan mengacu pada Permendagri No.18 Tahun 2018. Ketua RT/RW dapat dipilih kembali maksimal 2 kali (berturut-turut atau tidak) dan dapat berhenti jika meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak mampu menjalankan tugas, atau melakukan pelanggaran yang menghilangkan kepercayaan warga, sesuai musyawarah dan keputusan.
Berikut data Ketua RT dan Ketua RW Desa Bangsri :
- Ketua RT 1 : Saiful Ghufron
- Ketua RT 2 : Eko Purwanto
- Ketua RT 3 : Muhammad Alaik Hidayatulloh
- Ketua RT 4 : Zainal Abidin
- Ketua RT 5 : Andik Irawan
- Ketua RT 6 : Herman Susilo
- Ketua RT 7 : Yuliyono
- Ketua RT 8 : Muhammad Ibnu Suhudi
- Ketua RT 9 : Kariyanto
- Ketua RT 10 : Abdul Azis
- Ketua RT 11 : Mochammad Nurul Huda
- Ketua RT 12 : Moch. Afif
- Ketua RT 13 : M. Irfan
- Ketua RT 14 : Abd. Rochim
- Ketua RT 15 : Mochammad Irfan
- Ketua RT 16 : M. Hafiludin
- Ketua RT 17 : Agus Siswoyo
- Ketua RW 1 : Moch. Sochib
- Ketua RW 2 : Heri Susanto
- Ketua RW 3 : Haedy Abdul Syukur
- Ketua RW 4 : Husnul Adib
- Ketua RW 5 : Achmad Saiful Muchlis.