Pemdes.Bangsri - LPMD dahulu dikenal dengan nama LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) diubah menjadi LPMD berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001. LPMD adalah mitra strategis Pemerintah Desa yang dibentuk oleh masyarakat berfungsi sebagai perantara antara warga dan pemerintah untuk meningkatkan partisipasi dan pelayanan.
Masa jabatan pengurus LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) di Desa Bangsri adalah 5 tahun, dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya, dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa. Pengurus LPMD terdiri atas: Ketua (Ainul Yaqin), Wakil Ketua (Abd. Muhid), Sekretaris (Atik Nur Diniyati) dan Bendahara (Siti Rodiyah). (nuf)