Pemdes.Bangsri- Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Karang Taruna sebagai sebuah organisasi potensial dan diharapkan menjadi potensi sumber kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat. Karang Taruna dibentuk bertujuan Membina dan memberdayakan generasi muda agar memiliki potensi, kemampuan, dan kreativitas, serta mencegah masalah sosial seperti kenakalan remaja dan narkoba.
Pengurus Karang Taruna merupakan sekelompok pemuda-pemudi yang mengurus organisasi sosial Karang Taruna di tingkat desa yang dipilih melalui musyawarah dan dikukuhkan oleh Kepala Desa dengan masa bakti 5 tahun. Pengurus Karang Taruna melaksanakan tugas membina kesejahteraan sosial generasi muda melalui berbagai kegiatan edukatif, ekonomi, olahraga, dan sosial budaya.
Berikut Struktur kepengurusan Karang Taruna Kenari Desa Bangsri meliputi: Ketua (Wahyu Santoso), Wakil Ketua I (Muhammad Misbachul Mustofa), Wakil Ketua II (M. Faisal Araffi), Sekretaris I (Windi Asri Ila Firda), Sekretaris I (Nur Fatma Rodiyah), Bendahara I (Alisyah Hikmatul Lail), Bendahara II (Ayu Riski Yani), Kordinator dan Anggota Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Kordinator dan Anggota Bidang Ekonomi Kreatif, Kordinator dan Anggota Bidang Informasi dan Komunikasi, Kordinator dan Anggota Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental, Kordinator dan Anggota Bidang Olahraga dan Seni Budaya, Kordinator dan Anggota Bidang Humas dan Informasi Kemasyarakatan, Kordinator dan Anggota Bidang Lingkungan Hidup dan Kordinator dan Anggota Bidang Kesejahteraan Sosial. (nuf)